Berita Terbaru

Informasi Kesehatan 5 Hal yang Wajib Diketahui Ojol dan Opang biar Tetap Bisa Narik


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kemarin, Senin (14/9/2020) menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kegiatan mobilitas masyarakat selama PSBB ini pun diatur kembali. Salah satunya operasional ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Di dalamnya diatur operasional ojek online dan/atau ojek pangkalan.

Ada lima hal yang wajib diketahui ojol dan opang. Di antaranya sebagai berikut:

1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan;
2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang;
3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang;
4. Dalam hal ketentuan pembatasan operasional pada angka 2 dan 3 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang;
5. Pengawasan pembatasan operasional dilakukan selama tiga hari sejak diberlakukan Keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

"Kami bersama-sama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan ojek pangkalan maupun ojek online. Di mana jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait dengan diperbolehkannya mereka melakukan pengangkutan penumpang, itu akan dilakukan pelarangan," tegas Syafrin.

Sementara itu, pengendara sepeda motor juga wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2020. Berikut ketentuan yang wajib diikuti pengendara sepeda motor selama PSBB:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.


Sumber : Detikcom

No comments